🎠Izin Usaha Real Estate
Entuklisensi manajemen properti, ijin asuransi. Entitas legal paling apik kanggo digunakake ing manajemen real estate ; Nalika milih entitas legal lan struktur bisnis sing digunakake ing Perusahaan Manajemen, milih perusahaan tanggung jawab winates; LLC minangka taruhan paling apik.
TahapanBisnis Real Estate Bisnis real estate dapat dibagi dalam beberapa tahapan. Dari mulai survei konsumen, survei lahan, perijinan, penyiapan lahan, pembangunan dan seterusnya. Dalam Modul ini pembahasan tahapan bisnis diringkas menjadi dalam tujuh tahapan. Tahapan tersebut menyangkut semua jenis atau tipe produk, sebagaimana; BAB II PROSES
DasarPenghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Real Estate adalah jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
Berdasarkansektor ekonomi, peningkatan kegiatan usaha diperkirakan terutama pada sektor jasa-jasa, Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan, dan Industri Pengolahan. Sejalan dengan optimisme peningkatan kegiatan usaha, tingkat penggunaan tenaga kerja dan investasi dunia usaha pada kuartal I 2019 diperkirakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan
Penghasilandari transaksi pengalihan harta berupa tanag atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan; Pengahasilan tertentu lainnya, termasuk pengalihan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu Ijin Usaha ver. 1.0 design by Jauhari Media
TotalPinjaman Rupiah dan Valuta Asing Sektor Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan pada Bank Umum Menurut Kabupaten/Kota (Rupiah) 2020. 2021. Bolaang Mongondow. 27651443638. 2001371922. Minahasa. 165330368709. 91566152555.
RealEstate Indonesia (REI) adalah asosiasi pengusaha real estate yang didirikan di Jakarta tanggal 11 Februari 1972. Dengan Ir. Ciputra sebagai Ketua Umum pertama. REI yang kini beranggotakan ribuan pengembang besar dan kecil di seluruh wilayah Indonesia, telah berhasil sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan perumahan komersial di Indonesia.Bahkan, kehadiran dan kiprah REI kerap dijadikan
SirimaUsaha is a licensed real estate salesperson in the city of Whittier, California.Sirima Usaha has real estate license number 00914340 which was issued by California Real Estate Department on 21 February, 2018. The current status of license is Licensed (Active) and it is valid till 20 February, 2022. The official mailing address of Sirima Usaha is 15025 E Whittier Blvd, Whittier
'Urus izin lokasi, dapat 7.373 hektare. Gerilya lagi dan marah-marah kepada Deputi Bappenas yang lalai. Keluarlah Perpres 18/2020,'' terangnya. Kedua, ada usaha real estate. PT. Diamar Mitra Kayangan mencari untung dari kavling kawasan siap bangun dan jual bangunan serta penyewaan properti. Pemprov NTB, Pemda KLU dan Diamar sesuai
Btrg. Izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa menjadi salah satu surat yang penting diurus oleh pemilik usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa agar bisnis bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha hanya memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau itu jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah profit sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan usaha bisa naik karna setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun bagaimana supaya bisnis Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?Dibawah ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban PajakMengurus NIB Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaCari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa lewat Online Single Submission OSS yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan TDUP, Surat Keterangan Terdaftar SKT, maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha NIB. NIB wajib diurus bagi setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas dari lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar Resiko Menengah Tinggi, serta Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang KBLI yang Cocok Untuk Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia Kode digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa menggunakan kode usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut, pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindahSaat memasukkan kode KBLI 68110 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 68110, izin usaha tidak bisa Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pebisnis dan harta Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang tetapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban PajakPajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di situs ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau Induk Berusaha NIB adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan TDP, Angka Pengenal Impor API, hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Klasifikasi Usaha KBLI, {sertadan} lokasi akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnyaDaftar melalui situs OSS;Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;Memasukkan data-data yang diperlukan;MemasukkanMengisiMelengkapi} isian data KBLI;Cek kembali isian data dan review NIB;Mendownload Surat Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus KEK; atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang Izin Tambahan yang Diperlukan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaIzin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik PSE yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan izin tambahan dapat dilakukan di Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang mendaftarkan izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada atau melalui WA 0856 2160 034Sah! Solusi Legalitas Usaha
Surat Izin Usaha Properti yang Harus Dilengkapi Untuk Usaha Arsitek Indo Kontraktor I Jasa Arsitek dan Kontraktor – Apa saja surat atau dokumen yang terkait dengan izin usaha dan tentunya ini sangat perlu untuk di urus agar bisnis yang akan anda kelola tidak menemui kendala dimata hukum yang berlaku. Ada berbagai macam kelengkapan dokumen yang harus anda penuhi ketika mendirikan sebuah usaha baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha anda. Dokumen atau surat ini nantinya akan dikeluarkan oleh instansi terkait. Hal ini perlu anda penuhi supaya nantinya keberlangsungan bisnis anda akan tetap terjaga dan tentunya anda juga akan merasa lebih nyaman dan aman. Berikut ini surat izin usaha properti yang harus dilengkapi untuk usaha A. Surat Izin Usaha Properti Sekarang ini besar kecilnya uang atau dana yang diperlukan dalam bidang properti di Indonesia masih tergolong rendah. Hal ini dapat dibandingkan dengan berbagai negara yang ada di belahan Asia Tenggara lainnya. Selain itu, rendahnya nilai modal yang ada, maka menjadi satu alasan terjadinya backlog perumahan di Indonesia. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Dirjen pembiayaan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR, yakni Maurin Sitorus. Terkait surat izin usaha properti, rendahnya daya beli dan juga sedikitnya nilai bantuan yang diberikan dari pemerintah menjadikan backlog perumahan di Indonesia ini hingga 13,5 juta unit. Bantuan yang pemerintah berikan cukup banyak, seperti Program Sejuta Rumah yang telah berjalan sejak April 2015. Namun, sayangnya para developer masih terhalang atau terkendala oleh masalah izin usaha properti yang harus dibuat guna membangun hunian murah tersebut. 1. Izin Usaha Properti Memudahkan Operasional Dalam memulai sebuah proyek pembangunan, maka perizinan yang dibutuhkan dalam membangunnya sebanyak 40 buah. Hal ini belum termasuk waktu yang lama dalam membuat perizinan yang tidak dapat dibuat secara langsung. Pemerintah sendiri meninjau ulang kebijakan mengenai surat izin tersebut. Namun, tentu saja mengurangi 40 surat perizinan dan hanya menjadi beberapa bukanlah hal yang mudah. Pemerintah pusat harus terus bekerja sama dengan daerah dalam mengurusnya. Tak bisa dipungkiri bahwa surat izin usaha properti sangatlah dibutuhkan untuk memudahkan operasional. 2. Inilah Izin Usaha Properti yang Wajib Diurus Beberapa surat ini dapat diurus guna melancarkan bisnis atau usaha properti yang dijalankan. 3. Izin Lingkungan Setempat Surat izin ini tidak hanya menjadi syarat wajib untuk seorang developer dalam membangun usaha properti, namun surat ini mempunyai tujuan dalam hal sosial supaya pemilik usaha selaku developer meminta izin serta berinteraksi di lingkungan masyarakat sekitar. Cara membuat surat izin ini pun tergolong mudah dilakukan. Hal ini dikarenakan tidak terdapat format yang khusus yang dipersiapkan dan juga dari segi biaya, tak ada patokan khusus yang harus dibayarkan. Walaupun mudah, namun jangan dibuat secara asal-asalan. Pembuatan surat izin usaha properti ini tetap harus dilakukan dengan baik dan memenuhi ketentuan yang diberlakukan. 4. Surat Keterangan Rencana Umum Tata Ruang RUTR Selain surat izin lingkungan setempat, anda juga perlu mengurus surat keterangan Rencana Umum Tata Ruang. Surat keterangan ini sendiri dibagi menjadi beberapa kategori, mulai skala kabupaten hingga nasional. Secara umum, tata ruang mencakup rencana dan struktur ruang serta pola ruang tersebut. Surat ini berhubungan langsung dengan surat yang lain yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah di satu daerah. 5. Izin Pemanfaatan Lahan Surat izin ini merupakan jenis surat izin yang masuk ke dalam daftar izin pemanfaatan ruang. Mengurus surat ini tak perlu khawatir. Hal ini dikarenakan selama dipakai dengan sesuai aturan serta fungsi yang ada, maka izin ini akan diterbitkan. Anda pun bisa mendapatkan surat izin usaha properti ini sebagaimana yang diinginkan. 6. Izin Prinsip Surat yang satu ini merupakan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM. Surat izin ini juga tak kalah penting untuk diurus. 7. Izin Lokasi Jenis surat ini diberikan pada perusahaan untuk pemanfaatan lahan sebagai tempat usaha. Surat ini harus segera diurus ketika perusahaan sudah memperoleh NIB Nomor Induk Berusaha. 8. Izin dari BLH Badan Lingkungan Hidup BLH memberikan izin untuk perusahaan yang sudah melakukan penyusunan dokumen lingkungan Hidup. 9. Izin Dampak Lalu Lintas Analisis dari dampak lalu lintas merupakan kajian atas dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha tertentu. Surat izin ini sangat penting untuk diperhatikan. 10. Mengesahkan Site Plan Surat ini dibuat bagi proyek yang memiliki luas lahan 50 hektar seperti bukti kepemilikan lahan. Adanya surat izin usaha properti ini akan memperoleh kemudahan serta kelancaran dalam menjalankan usaha.
Di Indonesia terutama Bali, industri real estate telah memperoleh keuntungan siginifikan. Inilah mengapa banyak orang asing tertarik menjajal industri ini dengan mendirikan agensi real estate di Bali. Selama 10 tahun terakhir, harga dan permintaan properti di Bali melonjak tajam. Sekarang, hampir tidak mungkin Anda dapat menemukan properti komersial untuk disewakan yang bernilai kurang dari Rp 200 juta per tahun. Namun ini berita baiknya, pada 2019 harga properti di Bali mulai menjadi lebih stabil dibandingkan kawasan lain di Indonesia. Oleh karena itu, harganya belum naik atau jauh secara dramatis dalam satu tahun terakhir. Melonjaknya permintaan properti di Bali didorong oleh pariwisata. Menurut laporan dari Bali Province Tourism Development Statistics, pada 2019 jumlah kedatangan asing di Bandara Internasional Ngurah Rai mencapai 6,3 juta orang dan pengunjung domestik mencapai kurang lebih 10 juta jiwa. Melakukan perhitungan, Anda akan segera menyadari bahwa Bali memiliki pasar pelanggan besar untuk industri real estate. Untuk dapat mencicipi keuntungan dari bisnis real estate, Anda perlu mendaftarkan agensi real estate di Bali. Tapi pastikan Anda tahu syaratnya. Dalam artikel ini, kami akan menekankan lebih kepada izin yang Anda perlukan untuk segera dapat menjalankan bisnis agensi real estate. Memenuhi syarat tertentu dan memperoleh izin usaha adalah bagian tak terelakkan dari memulai agensi real estate di Bali. Di Indonesia, persyaratannya dapat berbeda tergantung provinsi. Izin usaha tertentu diwajibkan sesuai hukum Indonesia, dan izin yang dimaksud adalah Izin Pemanfaatan Ruang Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Izin Lingkungan Izin Lokasi Izin Pemanfaatan Ruang Izin ini mengizinkan agen real estate untuk menggunakan ruang tertentu untuk pemanfaatan ruang dari perencanaan ruang di Bali. Izin ini digunakan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan ruang masyarakat yang sistematis. Untuk pemanfaatan ruang di zona ekonomi khusus, Anda perlu mempersiapkan RDTR. Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Izin lainnya disebut Izin Rencan Fungsi dan Pemanfaatan. Izin ini mengizinkan pembangunan kondominium. Anda perlu memperoleh izin ini dari walikota kota. Izin Lingkungan Anda juga harus mendapatkan Izin Lingkungan untuk menjalankan kegiatan usaha real estate yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Kegiatan ini termasuk emisi limbah ke udara atau air. Memperoleh izin lingkungan berarti Anda perlu memiliki rencana untuk menangani masalah emisi limbah dan polutan dan tim beranggotakan orang terlatih untuk pengendalian limbah dan polutan di tempat. Izin Lokasi Terakhir adalah izin lokasi. Izin ini memungkinkan orang asing untuk berinvestasi di sektor real estate. Orang asing dapat menggunakan lahan di bawah izin lokasi untuk tujuan bisnis atau investasi. Bagaimana Cekindo dapat Membantu Meski ada banya keuntungan dari mendirikan bisnis agensi real estate di Bali, sama seperti di mana saja di dunia ini, masih ada pertimbangan yang harus dipikirkan investor. Memulai agensi real estate di Bali dapat menjadi tantangan tersendiri jika dilakukan tanpa bantuan dari profesional. Cekindo adalah perusahaan konsultasi bisnis berlisensi di Indonesia yang menjadi pusat terintegrasi dari seluruh aspek bisnis. Layanan kami mencakup aplikasi izin usaha, pendaftaran perusahaan, uji tuntas, outsourcing dan aplikasi visa. Kami memastikan proses berjalan lancar dan mudah bagi Anda di Bali. Untuk informasi tambahan tentang bagaimana Anda dapat mendirikan agensi real estate, hubungi kami melalui form berikut. Perwakilan kami akan segera menghubungi Anda kembali.
izin usaha real estate